Sabtu, 11 Januari 2014

CARA BERBISNIS MURAH DI INTERNET DENGAN PENGHASILAN MELIMPAH

Tahukah anda???

- Orang yang tidak berani untuk keluarkan modal, sulit untuk meraih kesuksesannya!!!
- Orang yang takut akan resiko kegagalan, juga termasuk dalam kategori sulit untuk meraih kesuksesannya!!
- Dan orang yang tidak mau mencoba, juga termasuk sulit untuk meraih kesuksesan!!!

Informasi yang akan saya berikan berikut ini, mungkin sudah tidak asing di telinga anda... Tetapi saya hanya berusaha untuk membuka mindset anda, untuk berani mencoba demi impian anda untuk hidup sejahtera. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan mengenai BISNIS INTERNET yang saya jalani. Bisnis ini saya dapatkan setelah saya mengutak-atik google semalam suntuk. Saya tidak ingin menjelaskan muluk-muluk, dan terlalu berlebihan, tetapi saya akan menceritakan apa yang saya alami, dan sejauh mana proses saya hingga saat artikel ini ditulis.

Dan pada akhirnya mata saya tertuju dengan BISNIS INTERNET murah hanya dengan modal Rp. 10.000,- saja.



Malam itu juga saya nekat untuk mengikuti BISNIS INTERNET ini. Segera saya daftarkan identitas saya sesuai dengan arahan yang terdapat dalam website dan secara kebetulan saldo di ATM BCA saya masih memiliki saldo. Segera saya akses internet banking saya, dan melakukan transfer ke rekening admin a.n Khoirudin sebesar Rp. 10.***,- (bintang-bintang diisi sesuai dengan 3 digit angka yang telah ditentukan oleh admin untuk memudahkan proses aktivasi akun).

Dan setelah mentransfer, saya kemudian konfirmasi bahwa saya telah melakukan transfer sesuai dengan yang dianjurkan. keesokan harinya pagi sekitar jam 06.00 WIB saya mendapat sms konfirmasi bahwa web replika saya telah aktif, dan siap untuk di gunakan.

Saya kemudian menyampaikan informasi ini, kepada pacar saya dan mengajak pacar saya juga untuk ikut bergabung. Singkat cerita, pacar saya pun ikut, dan saat ini telah mendapatkan 5 downline dari teman-teman dekatnya. dan itu artinya saya telah berada di level 2 di program BISNIS INTERNET ini.

Setiap hari saya membuka akun saya, dan mengecek apakah ada prospek yang masuk, namun hingga 3 minggu masih belum ada perkembangan, namun setelah 3 minggu berjalan, tepat dihari ke 22, saya melihat di pohon jaringan saya sudah terdapat member level 3. Memang penghasilannya terbilang masih sedikit, tapi saya masih tetap berkeyakinan bahwa BISNIS INTERNET ini akan berhasil dan indah suatu saat nanti.

Mohon Maaf, dalam kesempatan ini saya tidak menjelaskan mengenai bagaimana sistem ini bekerja, tetapi anda dapat melihatnya langsung di BISNIS INTERNET. silahkan mengklik tulisan yang besar untuk mengecek langsung.

CATATAN: jika ingin melakukan registrasi dan serius untuk menjalankan BISNIS INTERNET ini, PASTIKan linknya adalah http://sepuluhribu.com/index.php?id=aryoputram terdapat username aryoputram / renee15 di paling akhir url nya.


Mencoba tak mengapa, impian saya adalah bisa hidup sejahtera, dan punya banyak waktu dengan keluarga. Saya berharap anda yang membaca artikel ini, bisa bergabung dengan tim saya.

Cari 3 Goyangan Terheboh Versi Anak Jalanan

Hai sobat Cari-cari, artikel kali ini akan mengupas mengenai 3 goyangan terheboh versi cari-cari dot kom. setelah menelusuri dunia Youtube, akhirnya anak jalanan tertuju kepada 2 goyangan terheboh hingga Akhir Tahun 2013.

1.     Goyangan Terheboh Pertama tertuju pada Goyang Caisar.

         Yaaa... benar sekali di tahun 2013, siapa yang tidak mengenal goyang caisar? setahu Anak Jalanan, dari anak Kecil, remaja, dewasa hingga orang tua mengenal goyang Caisar ini.  sebenarnya wajah Caisar ini tidaklah begitu fenomenal, tetapi dengan goyangannya yang sering di tampilkan di Trans TV pada acara YKS, akhirnya nama Caisar melejit ke hingga ke awan...  Yang membuat Goyang Caisar ini dapat menjadi makin populer, karena di dukung pula oleh sekumpulan pelawak-pelawak tanah air seperti Denny Cagur, Wendy Cagur, Olga Syahputra, Soimah (Showimah), Adul, Kiwil dan masih banyak lagi artis-artis bintang tamu lainnya. Karena Ratingnya yang sangat tinggi di tahun 2013, sehingga Trans TV memaksimalkan jam tayangnya setiap hari, dengan durasi 3 -4 jam.

2. Goyangan Terheboh kedua versi Anak Jalanan adalah Goyang Itik



Siapa yang tidak kenal dengan goyangan yang satu ini? yaa yang mempopulerkan goyangan yang satu ini adalah artis yang sering disapa Sazkia Gotik / Sazkia Shinta / Eneng... Goyangan yang satu ini juga sempat terkenal dengan cara goyangan (Maaf*Bokong) yang seperti itik yang sedang berjalan.... hehehee sedikit aneh sih, tapi lumayan cukup populer. Goyang ini terkenal dengan lagunya yang berjudul 1 jam saja...

itulah sekilas 2 goyangan terheboh versi anak jalanan.... dan masih banyak lagi goyangan terheboh lainnya yang dihimpun dalam beberapa versi seperti misalnya Versi On The Spot yang sering ditayangkan di Trans7...




Sabtu, 21 Desember 2013

Cari Artikel Hukum Fidusia

Halo sobat cari-cari... Ini Artikel pertama saya, Sebelum sobat membaca artikel pertama saya ini, ijinkan saya untuk memperkenalkan diri saya, Nama saya sebut saja "ANAK JALANAN". itulah nama yang saya di dunia maya ini. Mungkin artikel saya yang pertama ini, tidak asing bagi sobat cari-cari sekalian. karena saya pun yakin sangat banyak artikel yang akan mengupas secara tuntas mengenai FIDUSIA. Oke, balik lagi ke perkenalan diri saya, saya saat ini bekerja di salah satu perusahaan swasta (Finaance Company) sebagai Legal Officer. Dan saya sangat sering terlobat langsung mengenai Fidusia ini, jadi artikel saya ini, hanya sebatas sharing sedikit pengetahuan yang saya miliki kepada sobat cari-cari. Sekian perkenalan diri saya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat cari-cari.... Check It Out Friends....


FIDUSIA

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengatur tentang sifat-sifat dari jaminan fidusia yang akan dijelaskan di bawah ini.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:
1.   Jaminan fidusia bersifat accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokok fidusia itu sendiri;
2.     Jaminan fidusia bersifat droit de suite, yang berarti bahwa penerima jaminan fidusia/kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, dengan artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain;
3.   Jaminan fidusia memberikan hak preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji atau lalai membayar utang;
4.   Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada, yang berarti bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Fidusia, yakni:
a.    Utang yang telah ada, adalah besarnya utang yang ditentukan dalam perjanjian kredit;
b.    Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu;
c.    Utang yang pada saat eksekusi, dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
5.    Jaminan fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang, yang berarti bahwa benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada beberapa kreditur yang secara bersama-sama memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang fidusia.
6.      Jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yang berarti bahwa kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan bila debitur cidera janji. Dan eksekusi tersebut dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
7.     Jaminan fidusia bersifat spesialitas dan publisitas, dengan maksud spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia, sedangkan publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia;
8.   Jaminan fidusia berisikan hak untuk melunasi utang. Sifat ini sesuai dengan fungsi setiap jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan jaminan bila debitur cidera janji dan bukan untuk dimiliki oleh kreditur. Dan ketentuan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kreditur;

9.     Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.

Thanks

Anak Jalanan