Halo sobat cari-cari... Ini Artikel pertama saya, Sebelum sobat membaca artikel pertama saya ini, ijinkan saya untuk memperkenalkan diri saya, Nama saya sebut saja "ANAK JALANAN". itulah nama yang saya di dunia maya ini. Mungkin artikel saya yang pertama ini, tidak asing bagi sobat cari-cari sekalian. karena saya pun yakin sangat banyak artikel yang akan mengupas secara tuntas mengenai FIDUSIA. Oke, balik lagi ke perkenalan diri saya, saya saat ini bekerja di salah satu perusahaan swasta (Finaance Company) sebagai Legal Officer. Dan saya sangat sering terlobat langsung mengenai Fidusia ini, jadi artikel saya ini, hanya sebatas sharing sedikit pengetahuan yang saya miliki kepada sobat cari-cari. Sekian perkenalan diri saya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat cari-cari.... Check It Out Friends....
FIDUSIA
Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengatur
tentang sifat-sifat dari jaminan fidusia yang akan dijelaskan di bawah ini.
Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak jaminan atas benda bergerak,
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak,
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada
dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan bagi pelunasan utang tertentu
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap
kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut sifat-sifat dari
jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:
1. Jaminan
fidusia bersifat accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang
berdiri sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung
dari perjanjian pokok fidusia itu sendiri;
2. Jaminan
fidusia bersifat droit de suite, yang berarti bahwa penerima jaminan
fidusia/kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan
fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, dengan artian bahwa dalam
keadaan debitur lalai maka kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak
kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut
telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain;
3. Jaminan
fidusia memberikan hak preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima
fidusia memiliki hak yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari
hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji
atau lalai membayar utang;
4. Jaminan
fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada, yang berarti bahwa
utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai
ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Fidusia, yakni:
a. Utang
yang telah ada, adalah besarnya utang yang ditentukan dalam perjanjian kredit;
b. Utang
yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah
tertentu;
c. Utang
yang pada saat eksekusi, dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian
kredit yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
5. Jaminan
fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang, yang berarti bahwa benda jaminan
fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada beberapa kreditur yang secara
bersama-sama memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian
kredit, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang fidusia.
6. Jaminan
fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yang berarti bahwa kreditur sebagai
penerima fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan bila debitur
cidera janji. Dan eksekusi tersebut dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri atau
tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
7. Jaminan
fidusia bersifat spesialitas dan publisitas, dengan maksud spesialitas adalah
uraian yang jelas dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan
Fidusia, sedangkan publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia
yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia;
8. Jaminan
fidusia berisikan hak untuk melunasi utang. Sifat ini sesuai dengan fungsi
setiap jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan jaminan bila debitur cidera janji
dan bukan untuk dimiliki oleh kreditur. Dan ketentuan ini bertujuan untuk
melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kreditur;
9. Jaminan
fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim
asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud
(seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik,
dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham,
obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan
hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas
tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain);
serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.
Thanks
Anak Jalanan